Blogger Jateng

Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Apakah Aman?

Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Apakah Aman?

Pengeluaran memang biasanya lebih besar dari pada pemasukan yang kita dapat sehari-hari.

Kebutuhan hidup yang semakin kompleks membuat kita selalu merasa kurang dan mencari penghasilan yang lebih. Banyak orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan, parahnya mereka melakukan sesuatu dengan cara yang instan. 

Apakah cara yang mereka lakukan itu benar? 

Bisa benar atau salah semua tergantung cara instan bagaimana dia mendapatkan yang dia inginkan. Jika menggunakan uang tabungan nya sendiri atau barang kepemilikannya sendiri saya rasa masih baik baik saja, namun jika sudah menggunakan milik orang lain, mencuri milik orang lain ini merupakan cara instan yang sangat tidak benar.

Pinjaman Online (PINJOL)

Kini semakin tersebar dan semakin banyak pengguna pinjaman online. Karena kebutuhan semakin banyak dan juga keinginan seseorang ingin memiliki sesuatu banyak orang menggunakan jasa pinjaman online. 

Di Indonesia sendiri pinjaman online ada yang ilegal dan Legal. Bagaimana kita bisa tau apk pinjaman tersebut ilegal atau legal. Legal dan ilegal ditentukan dari pihak pinjaman tersebut sudah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. 

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 77/PJOK.01.2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“PJOK77/2016”). Selain itu, penyelenggara pinjaman online atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar OJK ini juga terikat untuk mentaati kewajiban yang telah diatur POJK 77/2016. Jika dilanggar, maka peyelenggara pinjaman online dapat dikenai sanksi administrasi berupa :

Peringatan tertulis;

Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

Pembatasan kegiatan usaha; dan

Pencabutan izin.

Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Apakah Aman?

Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Apakah Aman

Bagaimana jika sudah terlanjur punya pinjaman Online namun apk pinjaman tersebut ilegal, apakah aman jika tidak dibayar ? 

Sebenarnya dalam hukum pinjam meminjam dalam aplikasi tersebut itu hanyalah pihak peminjam dan yang meminjam yang terkait, dan juga semua perjanjian yang ada adalah antara peminjam dana dan yang meminjamkan dana.

Meskipun aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai aplikasi pinjaman yang legal namun dalam kewajibannya peminjam harus mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Lantas bagaimana dengan pinjaman online yang sudah telat lama dan menjadikan bunga pinjaman melebihi 200% dari pokoknya.

Menurut Prof Edward Omar Sharif sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham menjelaskan dalam konteks keperdataan ini bisa membatalkan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan.  Peminjam itu benar-benar butuh uang mungkin keluarga ada yang sakit  atau kebutuhan lainnya para pihak tidak punya kedudukan sejajar. Sedangkan pinjaman berbunga-bunga dari Rp 3 juta menjadi Rp 30 juta. Sehingga itu jadi keadaan yang dapat dibatalkan perjanjian. 

Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar itu tidak dibenarkan. Karena itulah kewajiban peminjam selebihnya bergantung pada karakter orang itu sendiri bagaimana menyikapi tentang hutang.


Posting Komentar untuk "Apk Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Apakah Aman?"